Kebutuhan Uang Tunai Saat Lebaran Di Prediksi Turun 17,7%

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Bank Indonesia (BI) memprediksi kebutuhan uang tunai untuk periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini mencapai Rp158 triliun, turun sebesar 17,7% dibandingkan periode tahun lalu. Kebutuhan uang tunai (outflow) tertinggi pada periode Ramadan/Idulfitri tahun ini terjadi di daerah Jabodetabek yang diprakirakan sebesar Rp38,0 triliun. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan penurunan transaksi uang tunai terjadi karena dampak pembatasan aktivitas sosial di luar rumah sehingga membuat masyarakat memilih nontunai.

“Faktor penurunan kebutuhan uang kartal juga dipicu oleh libur Idul Fitri yang diatur ulang menjadi akhir 2020. Alasan lainnya karena ada pekerja swasta tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sementara khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri, THR diberikan kepada golongan eselon 3 ke bawah,” ujar Marlison, kemarin.

Menurut Marlison, kebutuhan tersebut telah memerhatikan antisipasi kebutuhan selama bulan Ramadan, libur Idulfitri, serta kebijakan dan stimulus pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19. 

Untuk kelancaran penyiapan uang tunai, BI menyediakan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang. Serta pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar seluruh kantor perwakilan BI memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan.

Penukaran untuk masyarakat akan dilayani oleh 3.742 Kantor Cabang (KC) bank di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 344 KC bank di daerah Jabodetabek dan 3.398 KC bank di wilayah luar Jabodetabek terhitung mulai dari tanggal 29 April s.d. 20 Mei 2020. BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan memerhatikan kebijakan pelaksanaan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah setempat. (p/ab)